| | | Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penyelenggara Kelas Karyawan tsb, di bawah ini. ⌹ Terakreditasi ⌹ Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP SEMESTER Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1, D3, S2Kelas Karyawan / Perkuliahan Karyawan / Program Hybrid Semester Ganjil 2026/2027 Diperuntuhkan tamatan SMA/SMK, S-1 (Sarjana), D3/Akademi, D1, D2, dll-nya meningkatkan kuliahnya atau pindah kekhususan. Ringkasan Total Keseluruhan Konten, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran, dll-nya pd masing-masing PTS tsb klik disini.
| ◎ | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ◎ | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ◎ | Pendaftaran boleh dilakukan dengan salah satu cara seperti berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran online).
- melalui POS, Telp/HP, Faksmile, surat.
- langsung dilakukan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tsb (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Untuk memenuhi amanat UU-RI No.20 Th.2003 dan UUD 1945, PTS tsb menyelenggarakan Kelas Karyawan (Blended) ini beserta melaksanakan Komitmen Sosial & Pendidikan. Salah satunya dengan menciptakan peluang terhadap seluruh tamatan SMA/SMK, D3/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) atau setara, dll-nya, baik yang memiliki waktu luang terbatas demikian juga mempunyai uang (finansial) terbatas, utk meningkatkan kuliah (atau pindah prodi) ke taraf S-1 (Sarjana) atau D-3 / Diploma Tiga atau Magister / S-2 di prodi yang diminati, secara pantas serta bermutu sesuai keunggulan PTS tsb
Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Dan pd Penjelasan UU-NKRI tsb ditulis : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian ...... Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Serta berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Demikian pula "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah lafal Undang2 Dasar 1945. Meski demikian saat ini diantara warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terutama buruh / karyawan). Demikian pula sebagian masyarakat yang mempunyai uang (finansial) terbatas.
Biaya studinya dibuat sedemikian rupa agar terjangkau mahasiswa, dikarenakan di samping diterapkan kemudahan uang (finansial) berupa subsidi, demikian pula pemberian bantuan program pinjaman biaya pendidikan/kuliah, sehingga bisa diangsur setiap bulan disesuaikan dengan kemampuan uang (finansial) calon mahasiswa baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | Mhs (peserta kuliah) Kelas Karyawan (Blended) yaitu masyarakat yang sudah kerja demikian juga masyarakat yang belum bekerja.
Selama ini mhs yang belum kerja, akan menerima pekerjaan dari lainnya demikian juga tamatannya, terutama rekan-rekan mhs yang sudah bekerja (sbg pegawai, petani, pegawai pemerintah, usahawan, pengelola usaha, dll-nya).
Meski demikian saat ini mhs yang sudah berkarir, senantiasa bisa meninggikan karir serta penghasilannya selama kuliah. Mereka mempunyai perbaikan karir serta perbaikan penghasilan dari rekan-rekan mhsnya.
Para mhs ini senantiasa menyatukan diri dan saling memberikan bantuan menuntaskan kesulitan masing-masing person. Baik kesulitan di dlm kerja, akademik, dana/keuangan, demikian juga masalah lainnya. Demikian pula dgn tamatannya, mendapatkan ikatan yang kuat utk saling memberikan bantuan sesama tamatannya. . . . . ➡ lihat semuanya |
| | Di dlm menempuh kuliah mhs tetap mempunyai waktu luang utk berlibur/istirahat, jadwal perkuliahannya bermutu, tidak jenuh, dan tidak bersinggungan/bentrok dengan jadwal bekerja.
Dosen atau tenaga pengajar yang piawai dlm bidang kepandaiannya.
Seluruh prodi tidak ada ujian negara (sama dengan PTN).
Paling dipercaya dan paling baik dlm hal penyelenggaraan Kelas Karyawan (Blended), sejak sudah dilengkapinya 2 persyaratan kritis penyelenggaraan program ini, yaitu :
- Diselenggarakan berdasarkan semua aturan perundang-undangan yang msh berlaku.
- Diselenggarakan berdasarkan yang dibutuhkan oleh dunia karier (kurikulum, waktu kuliah, jadwal perkuliahan, dosen, sistem perkuliahan, dll-nya).
. . . . ➡ lihat semuanya |
|
| |
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Blended) (P2K (Hybrid)) serta Kuliah Reguler yaitu SAMA. Dan pada Ijazah demikian juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Tamatan P2K (Hybrid) ataukah Tamatan Kelas Reguler. Karena Kelas Karyawan (Blended) yaitu Kuliah Reguler dengan jadwal perkuliahan dan peserta kuliah yang berbeda.
Sistem kuliahnya diselenggarakan secara kompeten serta pantas utk karyawan yang sibuk dgn kerjanya demikian juga untuk yang bukan pegawai.
Di samping kuliah bertatap muka langsung berhadapan dng dosen pengajar, demikian pula mendayagunakan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan perkuliahan tepat pada waktunya (sebagaimana masa studinya).
Tamatan serta mhs Kelas Karyawan (Blended) demikian juga Kuliah Reguler mendapatkan Gelar, Ijazah, Status, serta Hak yang sama.
Tamatannya juga dibekali dengan pengetahuan, etika akademik dan profesi, kesanggupan serta kepiawaian mengelola tim/organisasi secara luas / global pada bidang yang disesuaikan dengan bidang ilmunya; kesanggupan bekerjasama dalam tim, kesanggupan memahami pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu berdasarkan bidang ilmunya, beserta dibekali dengan kesanggupan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya. . . . . ➡ lihat semuanya |
| | |
|
|
|
| |